Pekerjaan pada ketinggian merupakan salah satu jenis pekerjaan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi, khususnya risiko jatuh dari ketinggian. Berdasarkan data kecelakaan kerja di sektor konstruksi dan industri, insiden jatuh dari ketinggian merupakan salah satu penyumbang utama kecelakaan fatal di tempat kerja.
Untuk meminimalisir risiko tersebut, pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 mengatur kewajiban pelatihan dan sertifikasi bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di ketinggian. Salah satu bentuk pelatihan tersebut adalah Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi (TKBT) Tingkat 1, yang ditujukan bagi pekerja pelaksana di lapangan.
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali tenaga kerja dengan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam melakukan pekerjaan di ketinggian secara aman dan sesuai dengan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain itu, pelatihan TKBT 1 juga merupakan bagian dari upaya peningkatan kompetensi tenaga kerja yang dibuktikan melalui uji kompetensi dan sertifikasi yang diakui secara nasional.
Dengan mengikuti pelatihan ini, tenaga kerja diharapkan mampu:
Kelompok Dasar
1. Peraturan Perundang-Undangan Dalam Pekerjaan Pada Ketinggian
Kelompok Inti
1. Karakteristik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
2. Alat Pencegah dan Penahan Jatuh Kolektif Serta Alat Pembatas Gerak
3. Prinsip Penerapan Faktor Jatuh
4. Prosedur Kerja Aman Pada Ketinggian
5. Teori dan Praktek Bergerak Horizontal atau Vertikal Menggunakan Struktur Bangunan
6. Teori dan Praktek Teknik Bekerja Aman Pada Struktur Bangunan dan Bekerja Dengan Posisi Miring dan Struktur Miring
7. Teori dan Praktek Menaikkan dan Menurunkan Barang Dengan Sistem Katrol
Kelompok Penunjang
1. Teori dan Praktek Upaya Penyelamatan Dalam Keadaan Darurat
Evaluasi
Evaluasi Teori dan Evaluasi Praktek
Pelatihan dilaksanakan secara Blended Training, yaitu online pada hari ke-1 serta offline pada hari ke-2 dan ke-3.
Rp5,750,000
Early Bird: Rp4,750,000Kontak Admin WhatsApp