Latar Belakang
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi salah satu aspek krusial dalam operasional perusahaan. Salah satu unsur penting dari sistem K3 adalah kemampuan penanganan kecelakaan kerja secara cepat dan tepat. Di sinilah peran Petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) menjadi sangat penting.
Petugas P3K adalah tenaga kerja yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang oleh perusahaan untuk memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan kerja atau kondisi darurat medis sebelum mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Keberadaan petugas P3K sangat penting untuk meminimalkan dampak cedera, menyelamatkan nyawa, dan mengurangi risiko kecacatan.
Pelatihan dan sertifikasi ini dilaksanakan agar petugas P3K tidak hanya memiliki keterampilan dasar pertolongan pertama, tetapi juga bersertifikasi nasional oleh BNSP, sehingga kompetensinya diakui dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan Sertifikasi Petugas P3K – BNSP:
- Membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan dasar pertolongan pertama,
- Meningkatkan kesiapan tenaga kerja dalam merespons keadaan darurat medis di tempat kerja,
- Memberikan pengakuan kompetensi nasional melalui sertifikasi BNSP,
- Mendukung kepatuhan perusahaan terhadap peraturan K3 dan kesiapsiagaan darurat,
- Menumbuhkan budaya tanggap darurat dan keselamatan kerja.
Dasar Hukum dan Standar Acuan:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-15/MEN/VIII/2008 tentang P3K di Tempat Kerja,
- Permenaker No. 2 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja,
- SKKNI P3K,
- Panduan teknis dari BNSP, Kementerian Ketenagakerjaan, dan standar WHO/ILO/IFRC.
Lingkup Kompetensi Petugas P3K:
- Menjelaskan konsep dasar P3K dan K3,
- Mengidentifikasi jenis-jenis kecelakaan kerja dan kondisi gawat darurat,
- Melakukan pertolongan pertama pada luka, pendarahan, patah tulang, luka bakar, dll,
- Melakukan resusitasi jantung paru (RJP/CPR) dan penanganan korban tidak sadar,
- Menangani keracunan, kejang, dan serangan jantung,
- Menggunakan peralatan P3K (kotak P3K, bidai, perban, dll) secara tepat,
- Menyusun laporan kejadian dan dokumentasi pertolongan pertama,
- Melakukan komunikasi darurat dan koordinasi evakuasi medis.
Hasil yang Diharapkan:
- Tersedianya tenaga kerja kompeten dan siap tanggap darurat medis di tempat kerja,
- Meningkatkan keselamatan dan perlindungan nyawa pekerja,
- Meningkatkan kinerja K3 perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi,
- Membangun budaya kerja yang peduli dan proaktif terhadap keselamatan.
Materi Pelatihan:
- Dasar – dasar Kesehatan Kerja dan peraturan perundang – undangan P3K di tempat kerja
- Dasar-dasar pertolongan pertama
- Penunjang Hidup Dasar/Basic Life Support : Resusitasi Jantung dan Paru (CPR)
- Penanganan Gangguan Umum dan Gangguan Lokal
- Penyakit-penyakit darurat : serangan jantung, stroke, epilepsi
- Luka perdarahan: memar, perdarahan luar, perdarahan dalam, luka bakar (listrik, kimia, dll)
- Cedera tulang dan sendi : terkilir, dislokasi sendi, patah tulang Keracunan
- Gangguan akibat suhu ekstrem : kelelahan panas, heat stroke, hypothermia
- Tindakan pertolongan pada kecelakaan diruang tertutup/terbatas
- Teknik evakuasi, transportasi korban dan triase
- Simulasi penangan kasus kecelakaan
Durasi Pelatihan :
- 2 hari pelatihan Offline dan 1 Hari asessement Online via Aplikasi Zoom Meeting