Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek fundamental dalam setiap aktivitas kerja untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kerugian yang ditimbulkan oleh kondisi kerja yang tidak aman. Di tengah pertumbuhan industri dan pembangunan nasional yang pesat, penerapan sistem manajemen K3 yang efektif menjadi tuntutan mutlak, baik dari sisi regulasi, tanggung jawab sosial, maupun kelangsungan operasional perusahaan.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan K3 secara sistematis. Untuk itu, dibutuhkan tenaga kerja profesional yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang kompeten di bidang K3, khususnya dalam lingkup umum di berbagai sektor industri.
Ahli K3 Umum adalah tenaga kerja yang memiliki kemampuan:
Untuk menjamin bahwa kompetensi tersebut dimiliki secara sah dan terstandar, diperlukan sertifikasi kompetensi oleh lembaga independen yang diakui negara, yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi Ahli K3 Umum dari BNSP didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang K3, yang disusun bersama dengan dunia industri, akademisi, dan pemerintah.
Online Training via Zoom Meeting
Rp5,250,000
Early Bird: Rp4,150,000Kontak Admin WhatsApp