Petugas Penanganan Gas H2S - It's Over 9000!
Petugas Penanganan Gas H2S

Sudah Siap Menjadi Personel Petugas Penanganan Gas H2S?



Pelatihan & Sertifikasi Petugas Penanganan Gas H2S Pelatihan Resmi Sesuai Standar K3 – Wajib untuk Area Migas & Industri Kimia Gas H2S (Hidrogen Sulfida) adalah gas beracun, mudah meledak, dan mematikan meskipun dalam konsentrasi rendah. Gas ini umum ditemukan dalam industri migas, petrokimia, pertambangan, dan limbah industri. Penanganan yang tidak tepat dapat berakibat fatal. Ikuti Pelatihan & Sertifikasi Petugas Penanganan Gas H2S bersama HSE Pro, dan pastikan hanya tenaga kerja terlatih dan tersertifikasi yang bekerja di area dengan risiko paparan H2S.




Latar Belakang

Hidrogen Sulfida (H₂S) merupakan gas beracun, mudah terbakar, dan berbau menyengat seperti telur busuk, yang secara alami ditemukan di lokasi eksplorasi dan produksi minyak & gas, tambang, instalasi pengolahan limbah, dan ruang terbatas. Paparan H₂S dapat menyebabkan hilangnya kesadaran dalam hitungan detik hingga kematian jika tidak ditangani dengan cepat dan tepat.

Karena tingkat bahayanya yang tinggi, diperlukan tenaga kerja terlatih dan bersertifikasi nasional untuk menangani kondisi darurat H₂S, serta mampu menerapkan prosedur keselamatan kerja, melakukan pengujian konsentrasi gas, penggunaan alat pelindung pernapasan (SCBA), dan evakuasi darurat.

Petugas Penanganan Gas H₂S adalah personel yang memiliki tanggung jawab dalam:

  1. Melakukan deteksi dan pemantauan gas H₂S,
  2. Melindungi pekerja dan lingkungan dari paparan gas beracun,
  3. Memberikan tanggapan cepat saat terjadi kebocoran atau paparan gas,
  4. Melaksanakan pelatihan dan edukasi terkait bahaya dan penanganan gas H₂S.

Tujuan Sertifikasi Petugas Penanganan Gas H₂S – BNSP:

  1. Memberikan pengakuan kompetensi nasional kepada tenaga kerja yang bertanggung jawab atas pengendalian paparan H₂S,
  2. Membekali peserta dengan kemampuan identifikasi risiko dan penanganan darurat gas H₂S,
  3. Menjamin kemampuan teknis dalam menggunakan peralatan deteksi dan pelindung pernapasan,
  4. Meningkatkan kesadaran dan respon keselamatan kerja terhadap H₂S,
  5. Mendukung kepatuhan terhadap standar nasional dan internasional K3.

Dasar Hukum dan Acuan Standar:

  1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
  2. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja,
  3. Permenaker No. 2 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi,
  4. SKKNI Petugas Penanganan Gas Berbahaya (H₂S),
  5. Standar teknis dari BNSP, API RP 49, OSHA 1910.134, NIOSH, dan LSP K3/LSP Migas.

Lingkup Kompetensi Petugas Penanganan H₂S – BNSP:

  1. Mengenali sifat fisik, kimia, dan toksisitas H₂S,
  2. Mengidentifikasi sumber dan risiko paparan H₂S di lingkungan kerja,
  3. Melakukan pemantauan dan deteksi konsentrasi H₂S dengan alat gas detector,
  4. Menggunakan APD pernapasan (SCBA, EBA, respirator filter) secara benar,
  5. Menerapkan prosedur evakuasi dan penyelamatan saat terjadi kebocoran,
  6. Memberikan edukasi dan latihan darurat H₂S di tempat kerja,
  7. Membuat laporan pengujian dan rekomendasi teknis,
  8. Mendukung sistem Permit to Work dan pengendalian atmosfer berbahaya.

Hasil yang Diharapkan:

  1. Tersedianya tenaga kerja kompeten dalam mendeteksi dan menangani paparan H₂S secara aman,
  2. Meningkatkan keselamatan kerja dan budaya sadar risiko gas berbahaya di lokasi rawan H₂S,
  3. Menurunnya potensi kecelakaan kerja akibat paparan gas H₂S,
  4. Terjaminnya kepatuhan industri terhadap regulasi nasional dan internasional.

Materi :

  1. Prosedur penerapan mengenai peraturan dan perundangan K3LL
  2. Teknik dalam penggunaan APD
  3. Prosedur penggunaan SCBA
  4. Prosedur pengoperasian sebuah alat uji gas
  5. Prosedur untuk melindungi diri dari bahaya gas H2S
  6. Teknik dalam melakukan pertolongan terhadap korban kecelakaan
  7. Gas Detector

Metode Uji Kompetensi

Metode Uji Kompetensi ini dilakukan dengan berbagai metode uji untuk mengumpulkan bukti-bukti  kompetensi dari peserta asesmen kompetensi. Bukti-bukti yang dikumpulkan berupa bukti langsung, tidak langsung dan tambahan berupa:

  1. Pra Asesmen
  2. Asesmen Mandiri
  3. Cek Portofolio
  4. Uji Tulis
  5. Uji Lisan
  6. Uji Praktek

Durasi Pelatihan

  1. 2 Hari Pembinaan/pelatihan dan Pra-Asesmen
  2. 1 Hari Pelaksanaan Uji Kompetensi (Untuk lokasi pelatihan dan ujian menyesuaikan dengan domisilin lokasi LSP)




Harga Pelatihan

Rp6,250,000

Early Bird: Rp5,150,000

Fasilitas

  • Sertifikat BNSP
  • E-Certificate
  • ID Kompetensi BNSP
  • E-Modul

Persyaratan

  • Softcopy Ijazah
  • Softcopy Pasfoto dengan background merah
  • Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan (Jika utusan perusahaan)
  • Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya


Formulir Registrasi Online


BISA JUGA HUBUNGI KAMI

Kontak Admin WhatsApp