Latar Belakang
Pekerjaan di ruang terbatas (confined space) seperti tangki, silo, sumur, saluran bawah tanah, dan vessel tertutup, memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja yang serius bahkan fatal. Bahaya seperti kekurangan oksigen, gas beracun, risiko terjebak, ledakan, serta keterbatasan akses dan komunikasi, menjadikan pekerjaan ini memerlukan pengawasan yang profesional dan sistematis.
Dalam pengelolaan K3 di ruang terbatas, keberadaan seorang Ahli Muda Ruang Terbatas menjadi sangat krusial. Peran mereka mencakup:
- Merancang dan mengevaluasi prosedur kerja aman,
- Melakukan analisis risiko,
- Mengawasi pelaksanaan entry dan rescue,
- Memberikan pelatihan teknis kepada teknisi dan pekerja ruang terbatas,
- Menjamin implementasi sistem manajemen keselamatan.
- Sertifikasi ini bertujuan untuk membentuk tenaga ahli yang memiliki kompetensi teknis dan manajerial awal dalam menangani pekerjaan ruang terbatas sesuai SKKNI dan standar nasional BNSP.
Tujuan Sertifikasi Ahli Muda Ruang Terbatas – BNSP:
- Menghasilkan SDM ahli yang mampu melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi K3 ruang terbatas,
- Meningkatkan kompetensi pengawasan dan mitigasi risiko confined space,
- Meningkatkan keselamatan kerja melalui pengelolaan sistem izin kerja, rescue plan, dan pelatihan,
- Memberikan pengakuan formal melalui sertifikat kompetensi BNSP,
- Mendukung organisasi dalam memenuhi kewajiban regulasi pemerintah terkait pekerjaan berisiko tinggi.
Dasar Hukum dan Regulasi:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja,
- Permenaker No. 2 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi,
- SKKNI Jabatan Ahli Muda Ruang Terbatas,
- Acuan dari BNSP dan LSP K3/LSP Konstruksi/Migas yang relevan.
Lingkup Kompetensi yang Dikuasai:
- Menyusun identifikasi dan analisis bahaya ruang terbatas,
- Menyusun dan mengembangkan prosedur izin kerja aman (permit system),
- Menyusun rencana dan prosedur evakuasi serta penyelamatan,
- Melakukan koordinasi tim teknisi, operator, dan petugas keselamatan,
- Melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada pekerja,
- Menyusun laporan kecelakaan atau kondisi abnormal di ruang terbatas,
- Memverifikasi kesiapan peralatan keselamatan dan deteksi gas,
- Melakukan audit keselamatan kerja confined space.
Hasil yang Diharapkan:
- Terciptanya sumber daya ahli yang mampu mengawasi dan mengelola pekerjaan di ruang terbatas secara profesional,
- Menurunnya potensi kecelakaan kerja fatal akibat kesalahan perencanaan atau pengawasan,
- Terpenuhinya kebutuhan industri terhadap tenaga ahli bersertifikasi nasional di bidang confined space.
Materi Training
- Peraturan dan perundangan terkait dengan pekerjaan di dalam ruang / masuk ruang terbatas
- Definisi dan pemahaman ruang terbatas mengacu pada Keputusan Dirjen Binawas No. Kep.113/DJPKK/IX/2006, Standard Industri OSHA 29 CFR –1910.146 dan AS-2865
- Identifikasi bahaya potensial, penilaian risiko dan pengendalian risiko terkait dengan pekerjaan dalam ruang terbatas melalui penyiapan lembar kerja HIRAC/HAZID
- Job Safety Analysis (JSA) dan pengkoordinasian penyiapan JSA dan pengawasan aplikasinya ditempat kerja
- Peralatan dan persyaratannya untuk pekerjaan dalam ruang terbatas
- Sistem ijin kerja aman, tugas-tugas dan tanggung jawab pelaksana kerja, pengawas pabrik/instalasi, HSE Representative dan kewenangan pemberi ijin kerja
- Isolasi energi (LOTO) dan tugas fungsi pengawas dalam pemantauan kepatuhan terhadap prosedur
- Prosedur kerja aman dan aktivitas dalam ruang terbatas, termasuk persyaratan teknis ventilasi, pendeteksian gas dan gas bebas berbahaya
- Persyaratan program tanggap darurat termasuk dasar-dasar penyelamatan menggunakan tripod dan SCBA, proteksi dan teknik pemadaman kebakaran dan P3K
- Diskusi kelompok dan penugasan kelas
- Latihan penerapan dan simulasi pelaksaan pekerjaan dalam ruang terbatas
Metode Pembelajaran
- Pemaparan materi
- Tanya jawab
- Diskusi
- Praktik
- Ujian Tertulis dan Interview
Durasi Training