Latar Belakang
Dalam operasional industri berisiko tinggi seperti migas, petrokimia, pertambangan, manufaktur, dan kelistrikan, pekerjaan dalam ruang terbatas (confined space) merupakan salah satu sumber bahaya utama. Kompleksitas pekerjaan, ragam potensi bahaya, serta kebutuhan akan sistem kerja aman yang berstandar tinggi, menuntut keterlibatan tenaga ahli pada level strategis dan kebijakan, yaitu Ahli Utama Ruang Terbatas.
Ahli Utama merupakan jenjang tertinggi dalam struktur kompetensi profesi berdasarkan KKNI, yang memiliki peran sebagai:
- Perancang kebijakan strategis K3 ruang terbatas,
- Pengarah teknis tertinggi dalam sistem manajemen keselamatan,
- Penyusun standar organisasi, SOP nasional atau lintas proyek,
- Konsultan ahli dan pengambil keputusan pada kasus-kasus luar biasa,
- Pembina dan pengembang kompetensi tenaga kerja teknis hingga ahli madya.
- Sertifikasi ini sangat penting untuk menjamin keberlanjutan sistem keselamatan, serta membentuk ekosistem ruang terbatas yang berbasis kebijakan, budaya kerja, dan kapabilitas sistemik.
Tujuan Sertifikasi Ahli Utama Ruang Terbatas – BNSP:
- Membentuk SDM berkompetensi tinggi dan berpikir strategis dalam pengelolaan risiko ruang terbatas,
- Menyediakan tenaga ahli yang mampu mengembangkan sistem dan kebijakan K3 tingkat nasional/organisasi,
- Meningkatkan peran SDM dalam pengambilan keputusan keselamatan tingkat atas,
- Memberikan pengakuan profesional dan hukum melalui sertifikasi BNSP jenjang tertinggi,
- Mendukung organisasi atau proyek besar dalam peningkatan reputasi K3 dan keberlanjutan bisnis.
Dasar Hukum dan Acuan Standar:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
- Permenaker No. 2 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi,
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja,
- SKKNI Jabatan Ahli Utama Ruang Terbatas (KKNI Level 9),
- Standar acuan dari BNSP, LSP K3, LSP Migas, dan LSP sektor terkait.
Lingkup Kompetensi Ahli Utama Ruang Terbatas:
- Merumuskan kebijakan keselamatan ruang terbatas tingkat organisasi/nasional,
- Merancang sistem manajemen K3 terintegrasi berbasis risiko tinggi,
- Mengevaluasi sistem manajemen dan budaya kerja K3 secara strategis,
- Menjadi narasumber ahli pada penyelidikan kecelakaan berat/fatal ruang terbatas,
- Mengembangkan model pelatihan dan kompetensi SDM ruang terbatas,
- Memberi rekomendasi kebijakan lintas fungsi dan lintas proyek,
- Memimpin tim investigasi dan audit keselamatan tingkat nasional,
- Berperan aktif dalam pengembangan standar nasional (SNI, SOP, regulasi teknis).
Hasil yang Diharapkan:
- Tersedianya tenaga profesional strategis yang mampu menciptakan kebijakan dan sistem pengelolaan K3 ruang terbatas berskala besar dan berkelanjutan,
- Meningkatkan tingkat kepatuhan dan reputasi keselamatan perusahaan secara nasional/internasional,
- Mendukung pengembangan tenaga kerja dan peningkatan kualitas manajemen risiko secara menyeluruh.
Materi Training
- Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan Standar yang Berlaku di Ruang Terbatas dan Peraturan Terkait Lainnya
- Teknik Penilaian Risiko (Risk Assesment) di Ruang Terbatas
- Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)
- Pelaksanaan Pengujian Gas Atmosfir
- Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
- Prosedur Izin Kerja di Ruang Terbatas
- Proses Kerja di Ruang Terbatas sesuai Procedur
- Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
- Kegiatan Tanggap Darurat
- Program Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
- Alat bantu pernapasan
Metode
- Presentasi
- Diskusi
- Studi Kasus
- Praktek Lapangan
- Post Test
- Evaluasi