P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di tempat kerja berdasarkan Permenaker No:PER.15/MEN/VIII/2008 selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh/ dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.
Guna mengantisipasi Terjadinya gangguan kesehatan kerja yang mendadak dan keselamatan kerja maka ditunjuk sebagai Petugas P3K di tempat kerja oleh perusahaan,Petugas P3K di Tempat Kerja tersebut perlu mendapatkan pelatihan dengan kurikulum yang sesuai dengan Permenaker : No. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 dan Permenaker No.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
Dalam Pelaksanaan Pembinaan & Sertifikasi Petugas P3K ini diatur didalam KepDirJend No.53/DJPPK/VIII/2009 tentang Pedoman Pemberian Pelatihan dan Lisensi Pertolongan Pertama pada Kecelakaan di Tempat Kerja dan Lampirannya Petunjuk Teknis Pelaksanaannya
Berdasarkan Regulasi di atas setiap Perusahaan WAJIB menyediakan PETUGAS P3K dengan ketentuan sbb :
Sesuai dengan Keputusan Dirjend Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) RI No.53 Tahun 2009, berikut materi yang akan dipelajari saat proses pembinaan dan sertifikasi.
I. Materi Dasar
Pelatihan dilaksanakan secara Blended Training, yaitu offline pada hari ke-1 dan ke-2 serta online pada hari ke-3.
Rp6,000,000
Early Bird: Rp4,850,000Kontak Admin WhatsApp