Latar Belakang
Seiring meningkatnya kebutuhan akan tempat kerja yang aman dan sehat, penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga kebutuhan operasional bagi setiap perusahaan. Untuk menjamin terlaksananya sistem K3 di lapangan secara efektif, dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi operasional K3 yang dapat diterapkan secara langsung dalam kegiatan sehari-hari.
Operator K3 Umum merupakan tenaga kerja yang bertugas untuk:
- Melaksanakan prosedur kerja yang aman sesuai dengan standar operasional,
- Melaporkan kondisi tidak aman (unsafe condition) dan tindakan tidak aman (unsafe act),
- Melaksanakan inspeksi K3 rutin di area kerja,
- Menerapkan penggunaan alat pelindung diri (APD),
- Membantu pelaksanaan evakuasi, P3K, dan tanggap darurat.
Sebagai garda depan dalam implementasi K3 di tempat kerja, seorang Operator K3 Umum harus memiliki kompetensi teknis dasar dan pemahaman terhadap prinsip K3 yang dibuktikan melalui pelatihan dan sertifikasi kompetensi oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Hal ini penting untuk menjawab amanat dari:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3,
- Serta memenuhi syarat dalam pelaksanaan audit eksternal dan standar industri (ISO 45001, SMK3, dll).
- Program pelatihan ini didasarkan pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor K3, yang mengatur kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang operator K3, termasuk kemampuan teknis, sikap kerja, dan kedisiplinan dalam menerapkan budaya K3.
Tujuan dari pelatihan dan sertifikasi Operator K3 Umum BNSP ini adalah:
- Meningkatkan kemampuan pekerja dalam menerapkan prosedur K3 di tempat kerja,
- Memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi K3 operasional melalui sertifikat BNSP,
- Mendukung perusahaan dalam menurunkan risiko kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas,
- Membangun budaya K3 dari level bawah hingga manajerial.
Melalui program ini, diharapkan:
- Pekerja memiliki kesadaran dan keterampilan praktis dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja,
- Terjadi peningkatan kepatuhan terhadap regulasi K3 di lapangan,
- Munculnya agen perubahan (safety agent) di lingkungan kerja yang siap mendorong pelaksanaan K3 secara menyeluruh.
Materi Pembinaan
- Menerapkan Peraturan dan Perundangan K3
- Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja
- Menggunakan alat pelindung diri
- Melakukan pemadaman kebakaran
- Mengoperasikan peralatan pemadam kebakaran
- Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
- Mengoperasikan alat uji gas
- Mengoperasikan sound level meter
- Melakukan pertolongan pada korban
Durasi Pelatihan
- Durasi : 4 Hari
- Waktu : 08.00 – 17.00
Metode Pelatihan
Online Training via Zoom Meeting