Latar Belakang
Ruang terbatas (confined space) adalah area tertutup yang memiliki akses terbatas untuk masuk dan keluar, dengan ventilasi yang buruk atau mengandung potensi atmosfer berbahaya, seperti tangki, silo, saluran pipa, manhole, dan ruang bawah tanah. Pekerjaan di ruang terbatas termasuk salah satu aktivitas dengan risiko tinggi, karena berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal akibat:
- Kurangnya oksigen,
- Adanya gas beracun atau mudah terbakar,
- Risiko kejatuhan atau tertimbun,
- Terjebak atau kehilangan kesadaran.
Oleh karena itu, diperlukan tenaga kerja kompeten yang memahami risiko dan mampu menerapkan prosedur kerja aman di ruang terbatas, yaitu Teknisi Ruang Terbatas yang tersertifikasi oleh BNSP berdasarkan SKKNI.
Tujuan Sertifikasi Teknisi Ruang Terbatas – BNSP:
- Menjamin kompetensi teknis dan K3 pekerja ruang terbatas,
- Memberikan pengakuan resmi (sertifikat kompetensi BNSP) terhadap kemampuan teknisi,
- Meningkatkan standar keselamatan kerja dan mengurangi kecelakaan fatal di ruang terbatas,
- Memastikan tenaga kerja memahami prosedur entry, rescue, dan ventilasi ruang terbatas,
- Memenuhi kewajiban hukum sesuai regulasi pemerintah dan standar K3 nasional.
Dasar Hukum dan Regulasi:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja,
- Permenaker No. 2 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja,
- SKKNI Teknisi Ruang Terbatas,
- Pedoman dari LSP K3, LSP Konstruksi, atau LSP Migas yang relevan.
Lingkup Kompetensi yang Diajarkan:
- Identifikasi ruang terbatas dan potensi bahayanya,
- Prosedur perijinan masuk ruang terbatas (permit to work),
- Penggunaan alat deteksi gas dan ventilasi buatan,
- Penggunaan alat pelindung diri (APD) dan peralatan kerja khusus,
- Simulasi evakuasi dan tindakan darurat,
- Penerapan sistem pengawasan dan komunikasi saat entry,
- Pelaporan dan dokumentasi pekerjaan di ruang terbatas,
- Koordinasi dengan tim rescue jika terjadi insiden.
Hasil yang Diharapkan:
- Tenaga kerja mampu melakukan pekerjaan ruang terbatas secara aman,
- Memiliki keterampilan teknis dan pemahaman K3 yang kuat,
- Siap digunakan oleh perusahaan yang bergerak di sektor migas, kimia, konstruksi, atau industri berat lainnya.
Materi Training Teknisi Ruang Terbatas
- Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
- Alat Pelindung Diri (APD) dalam ruang terbatas
- Isolasi Energi (Lock Out Tag Out ; LOTO)
- Hazard Communication
- Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
- Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas
- Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
- Tanggap Darurat pada area terbatas
Metode Pelatihan
- Pemaparan materi
- Tanya jawab
- Diskusi
- Praktik
- Ujian Tertulis dan Interview
Durasi Training
2 Hari Pelatihan