Mengetahui dan melaksanakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku pada saat menangani scaffolding merupakan suatu keahlian yang harus dimiliki oleh seorang Scaffolder. Peningkatan keahlian dari Scaffolder tersebut haruslah selalu di update dengan cara mengikuti pelatihan yang sesuai. Melalui pendidikan dan pelatihan, dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Peraturan menteri tenaga kerja No. PER.01/MEN/1980 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pada konstruksi bangunan mensyaratkan penggunaan perancah (Scaffolding) yang sesuai dan aman untuk semua pekerjaan konstruksi. Selain itu, KepDirjen No : KEP.74/PPK/XII/2013, Mewajibkan Seseorang yang bertugas sebagai Supervisi Perancah WAJIB memiliki Lisensi untuk Menjamin K3 saat bekerja menggunakan Perancah tidak terjadinya Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Maka dari itu, Kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh Kemnaker RI menyelenggarakan pelatihan Supervisi Perancah (Scafolding).
I. MATERI DASAR
II. MATERI INTI
III. MATERI PENUNJANG
Blended Training yaitu online pada hari ke-1 sampai hari ke-5 serta offline pada hari ke-6.
Rp6,250,000
Early Bird: Rp5,250,000Kontak Admin WhatsApp