Seiring meningkatnya proyek pembangunan infrastruktur, konstruksi bangunan bertingkat, industri manufaktur, hingga kegiatan logistik dan pelabuhan, kebutuhan akan tenaga Operator Mobil Crane yang kompeten dan tersertifikasi menjadi sangat penting. Mobil crane dengan kapasitas 35 ton banyak digunakan dalam berbagai proyek, dan pengoperasiannya memerlukan keterampilan teknis serta pemahaman keselamatan kerja yang tinggi.
Mobil crane tergolong alat berat berisiko tinggi yang pengoperasiannya diatur oleh regulasi ketat. Kesalahan dalam pengoperasian dapat mengakibatkan kecelakaan kerja serius, kerusakan alat, bahkan kerugian finansial dan jiwa. Untuk itu, setiap operator mobil crane wajib memiliki sertifikat kompetensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Sertifikasi ini bertujuan untuk:
Menjamin bahwa operator memiliki kemampuan teknis dan keselamatan kerja sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) sektor alat berat,
Memberikan pengakuan resmi atas kompetensi operator, sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Alat Angkat dan Angkut,
Meningkatkan keselamatan kerja, menekan angka kecelakaan, dan memperkuat profesionalisme di sektor konstruksi dan industri.
Kompetensi Operator Mobil Crane 35 Ton meliputi:
Lingkup Regulasi dan Standar:
Pelatihan ini menggunakan pendekatan komprehensif dan berbasis kompetensi, yang dirancang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan persyaratan LSP untuk skema sertifikasi Operator Crane.
Metode pelaksanaan terdiri dari:
Pembelajaran Teori (Kelas):
Diskusi & Studi Kasus:
Praktik Lapangan (On-site):
Uji Kompetensi BNSP:
Pelatihan ini dilakukan dalam durasi 3–5 hari, tergantung pada jumlah peserta dan kesiapan sarana praktik. Peserta yang dinyatakan kompeten akan memperoleh Sertifikat Kompetensi dari BNSP melalui LSP terakreditasi.
Rp6,250,000
Early Bird: Rp 5,150,000Kontak Admin WhatsApp