Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek krusial dalam setiap kegiatan kerja, terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di tempat kerja. Kebakaran merupakan salah satu jenis kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan kerugian besar, baik dari segi harta benda, lingkungan, maupun jiwa manusia. Oleh karena itu, perusahaan dan tempat kerja wajib memiliki sistem proteksi kebakaran yang efektif dan sumber daya manusia yang kompeten dalam menghadapinya.
Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 4 Tahun 1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, serta untuk menunjang pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli K3, maka setiap perusahaan perlu membekali tenaga kerjanya dengan pengetahuan dasar mengenai kebakaran dan kemampuan dalam menggunakan alat pemadam api ringan (APAR).
Rp11,750,000
Early Bird: Rp10,750,000Kontak Admin WhatsApp