Teknisi K3 Listrik BNSP - It's Over 9000!
Teknisi K3 Listrik BNSP

Sudah Siap Menjadi Personel Teknisi K3 Listrik BNSP?



Pelatihan & Sertifikasi Teknisi K3 Listrik – BNSP Sertifikasi Kompetensi Resmi melalui LSP K3 Listrik – Terlisensi BNSP Pekerjaan kelistrikan memiliki risiko tinggi seperti sengatan listrik, kebakaran, dan ledakan jika tidak ditangani oleh tenaga kerja yang kompeten. Teknisi K3 Listrik adalah personel yang bertanggung jawab dalam menerapkan prinsip K3 secara teknis di area kerja yang berkaitan dengan instalasi dan peralatan listrik. Tingkatkan kompetensi dan keselamatan kerja Anda dengan mengikuti Pelatihan & Sertifikasi Teknisi K3 Listrik BNSP bersama HSE Pro, mitra terpercaya dalam pengembangan tenaga kerja kelistrikan yang kompeten dan tersertifikasi.




Latar Belakang 

Sektor kelistrikan merupakan bidang kerja yang memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan aset. Bahaya seperti sengatan listrik, kebakaran akibat korsleting, ledakan instalasi, dan kerusakan peralatan sangat mungkin terjadi apabila tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan tenaga kerja yang memiliki kompetensi khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kelistrikan, khususnya dalam aspek teknis.

Teknisi K3 Listrik adalah tenaga kerja operasional yang bertanggung jawab dalam:

  1. Penerapan prosedur K3 pada instalasi dan peralatan listrik,
  2. Inspeksi rutin dan pengujian kelistrikan yang aman,
  3. Identifikasi dan mitigasi potensi bahaya listrik,
  4. Penggunaan dan pengecekan alat pelindung diri (APD) kelistrikan,
  5. Penanganan darurat kelistrikan, termasuk kebakaran atau korsleting,
  6. Pelaporan dan dokumentasi kejadian berkaitan dengan keselamatan kelistrikan.

Untuk menjamin kualitas dan kesesuaian kompetensinya dengan standar nasional, maka setiap teknisi yang terlibat langsung dalam pekerjaan listrik perlu mengikuti pelatihan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan memperoleh sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi.

Pelatihan dan sertifikasi ini juga mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
  2. Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang K3 Listrik,
  3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 (SMK3),
  4. SNI dan standar internasional (IEC/IEEE) terkait keselamatan kerja kelistrikan.

Tujuan pelatihan dan sertifikasi Teknisi K3 Listrik adalah untuk:

  1. Menyediakan tenaga teknis yang kompeten dalam pelaksanaan K3 di bidang kelistrikan,
  2. Meningkatkan kesadaran dan keterampilan kerja aman pada pekerjaan listrik tegangan rendah, menengah, hingga tinggi,
  3. Mengurangi angka kecelakaan kerja akibat listrik di industri, konstruksi, dan fasilitas umum,
  4. Membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban regulasi dan menjaga keberlangsungan operasional dengan sistem listrik yang aman.

Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan:

  1. Mampu melaksanakan pengawasan dan pengendalian K3 kelistrikan secara langsung,
  2. Memiliki sertifikat kompetensi resmi dari BNSP sebagai pengakuan keahlian secara nasional,
  3. Menjadi pelaksana lapangan yang andal dalam mencegah kecelakaan kerja akibat listrik.

Materi Pembinaan

  1. Kesehatan, Keselamatan Kerja Teknik Listrik Migas
  2. Dasar-dasar kelistrikan
  3. Diagram listrik
  4. Alat-alat ukur listrik
  5. Menggunakan alat ukur listrik untuk inspeksi
  6. Sistem pembangkit listrik utama
  7. Sistem pembangkit listrik emergency
  8. Pengoperasian sistem pembangkit listrik
  9. Perawatan sistem pembangkit listrik utama dan emergency
  10. Uninterruptible Power Supply (UPS)
  11. Pengoperasian dan perawatan sistem UPS

Metode Pelatihan

Pelatihan ini diselenggarakan selama 4 (empat) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB dengan menggunakan aplikasi zoom meeting





Harga Pelatihan

Rp6,250,000

Early Bird: Rp5,150,000

Fasilitas

Persyaratan

  • Softcopy Ijazah
  • Softcopy KTP
  • Softcopy Pasfoto dengan background merah
  • Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan (Jika utusan perusahaan)
  • Mengisi Pakta Integritas dan mengesahkannya


Formulir Registrasi Online


BISA JUGA HUBUNGI KAMI

Kontak Admin WhatsApp