Pelatihan Petugas K3 Penyelamat Ruang Terbatas yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) bertujuan untuk memenuhi ketentuan pemerintah No.KEP.113/DJPPK/IX/2006 tentang kompetensi, kurikulum, dan persyaratan khusus untuk Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja Madya Ruang Terbatas (Confined Space). Program ini dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan peserta dalam bekerja aman di ruang terbatas serta melaksanakan prosedur kerja yang sesuai dengan program memasuki ruang terbatas dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Melalui kombinasi presentasi ceramah, diskusi kelompok, dan latihan praktis, peserta akan memperoleh pemahaman yang mendalam tentang bahaya, peralatan, dan prosedur yang diperlukan untuk bekerja di ruang terbatas. Tujuan utama pelatihan ini adalah agar peserta mampu melakukan tindakan penyelamatan pada keadaan darurat di ruang terbatas dengan aman dan efektif, serta memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi sebagai Petugas K3 Ruang Terbatas.
I. TEORI
II. PRAKTIK
III. UJIAN TEORI
Pelatihan dilaksanakan secara Blended Training, yaitu :
Rp6,500,000
Early Bird: Rp5,500,000Kontak Admin WhatsApp