Latar Belakang
Dalam lingkungan kerja yang memiliki potensi paparan gas berbahaya seperti H₂S (hidrogen sulfida), CO (karbon monoksida), metana, dan defisiensi oksigen, sangat dibutuhkan seorang profesional yang memiliki kemampuan untuk melakukan pengujian gas secara akurat dan aman. Terutama dalam industri migas, petrokimia, konstruksi, kelistrikan, dan manufaktur, pekerjaan di ruang terbatas dan area berpotensi ledakan sangat bergantung pada hasil uji gas sebelum dinyatakan aman untuk bekerja.
Authorized Gas Tester (AGT) adalah personel yang memiliki wewenang dan kompetensi untuk melakukan pengukuran gas dan atmosfer di area kerja berbahaya, serta memberikan rekomendasi apakah area tersebut aman atau tidak untuk dilakukan aktivitas pekerjaan.
Pelatihan ini dirancang untuk mencetak tenaga kerja kompeten yang mampu melakukan pengujian gas sesuai standar nasional dan internasional, serta mengurangi risiko kecelakaan kerja akibat gas beracun, kebakaran, dan ledakan.
Tujuan Sertifikasi AGT – BNSP:
- Memberikan kompetensi teknis dalam melakukan uji gas di area kerja berbahaya,
- Menjamin pekerja mampu mengoperasikan alat deteksi gas (gas detector/multigas monitor) dengan benar,
- Menumbuhkan kesadaran terhadap bahaya atmosfer berbahaya,
- Menyiapkan SDM yang mampu mengambil keputusan berdasarkan hasil pengujian gas,
- Memberikan sertifikat kompetensi dari BNSP sebagai bukti kemampuan profesional yang diakui nasional.
Dasar Hukum dan Standar Acuan:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja,
- Permenaker No. 2 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi,
- SKKNI Jabatan Authorized Gas Tester,
- Acuan teknis dari BNSP, LSP K3, LSP Migas, dan standar API/OSHA/NFPA terkait confined space dan hazardous gases.
Lingkup Kompetensi Authorized Gas Tester:
- Mengidentifikasi potensi bahaya gas dan atmosfer berbahaya di area kerja,
- Melakukan persiapan dan pengoperasian alat deteksi gas (single gas & multi gas detector),
- Melakukan pengujian gas di ruang terbatas, tangki, vessel, atau area terbuka berisiko,
- Menginterpretasikan hasil pengujian gas dan menyusun rekomendasi kerja aman,
- Menyusun laporan pengujian gas secara tertulis dan terdokumentasi,
- Memberikan rekomendasi apakah area aman untuk bekerja berdasarkan standar LEL, O₂, H₂S, CO, dll,
- Melakukan kalibrasi harian/periodik dan perawatan peralatan deteksi gas.
Hasil yang Diharapkan:
- Tersedianya personel yang kompeten dan bersertifikasi nasional dalam melakukan pengujian gas di lingkungan kerja berisiko,
- Meningkatkan keselamatan kerja di lokasi dengan potensi atmosfer berbahaya,
- Meningkatkan kepercayaan perusahaan terhadap SDM dalam sistem pengawasan K3,
- Mendukung penerapan sistem Permit to Work (PTW) dan Confined Space Entry (CSE) secara aman dan efektif.
Materi Training GAS Tester Sertifikasi BNSP
- Mengidentifikasi sumber pencemar udara dari emisi
- Menentukan karakteristik sumber pencemaran udara dari emisi
- Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
- Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian Pencemaran udara dari emisi
- Melakukan tindakan Keselamatan dan KesehatanKerja (K3) terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Melaksanakan pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Menentukan peralatan pengendalian pencemaran udara dari emisi
- Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
- Melaksanakan perawatan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
- Menyusun rencana dan melaksanakan pemantauan pencemaran udara dari emisi.
Metode Pembelajaran
- Pemaparan materi
- Tanya jawab
- Diskusi
- Praktik
- Ujian Tertulis dan Interview
Durasi Training
- 3 Hari = 30 JP (1 JP = 45 menit)