Upaya keselamatan dan kesehatan kerja (selanjutnya disebut K3) pada pada fasilitas pelayanan kesehatan dirumah sakit merupakan hal yang dipersyaratkan oleh UU No 1 Th 1970, Jo UU No. 36 Th 2099, Jo UU No. 44 Th 2009, Jo PP No. 50 Th 2012, Jo Permenkes No. 66 Th 2016 dan Permenkes No. No. 12 Th 2020. Tuntutan ini semakin tinggi karena sumber daya manusia rumah sakit, pasien, pengantar pasien, pengunjung dan masyarakat sekitar ingin mendapatkan perlindungan dari gangguan Keselamatan dan Kesehatan kerja, baik sebagai dampak proses kegiatan pelayanan maupun karena kondisi sarana prasarana yang ada di rumah sakit yang tidak memenuhi standar.
Begitu juga dengan adanya tuntutan terhadap pengakuan akreditasi rumah sakit, implementasi K3 rumah sakit merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi apabila rumah sakit ingin terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit. Upaya K3 rumah sakit perlu dikelola dengan baik agar tujuan K3 dirumah sakit dapat tercapai yaitu tercapainya derajat kesehatan yang optimal dan peningkatan produktivitas kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan mutu pelayanan rumah sakit.
Online training
Rp5,500,000
Early Bird: Rp4,500,000Kontak Admin WhatsApp