Latar Belakang
Pekerjaan di ruang terbatas (confined space) tergolong sebagai pekerjaan berisiko tinggi, dengan potensi kecelakaan fatal akibat atmosfer berbahaya (gas beracun, oksigen rendah), keterbatasan akses, dan minimnya ventilasi alami. Untuk memastikan keselamatan dan efektivitas pekerjaan di ruang terbatas, dibutuhkan tenaga ahli yang tidak hanya memahami aspek teknis dan operasional, tetapi juga mampu merancang sistem, mengevaluasi kebijakan, dan memimpin penerapan manajemen K3 ruang terbatas secara menyeluruh.
Ahli Madya Ruang Terbatas adalah tenaga profesional yang memiliki peran strategis dalam mengembangkan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi sistem keselamatan ruang terbatas di lingkungan kerja industri, migas, petrokimia, utilitas, dan konstruksi. Kompetensinya berada di atas Ahli Muda, dengan kemampuan untuk:
- Merumuskan kebijakan K3 ruang terbatas,
- Melakukan audit dan evaluasi sistem kerja ruang terbatas,
- Membimbing dan membina teknisi serta pengawas ruang terbatas,
- Mengembangkan sistem manajemen tanggap darurat dan penyelamatan (rescue plan),
- Menjadi penanggung jawab sistem izin kerja ruang terbatas (confined space permit).
Tujuan Sertifikasi Ahli Madya Ruang Terbatas – BNSP:
- Memberikan pengakuan formal atas kompetensi tingkat madya dalam pengelolaan ruang terbatas,
- Meningkatkan kualitas pengawasan dan perencanaan teknis di ruang terbatas,
- Membentuk tenaga ahli yang mampu mengintegrasikan sistem manajemen K3 dengan kebijakan perusahaan,
- Mendukung kepatuhan perusahaan terhadap regulasi keselamatan kerja,
- Menyediakan SDM profesional yang dapat memimpin pelaksanaan audit dan investigasi kejadian di ruang terbatas.
Dasar Hukum dan Acuan Regulasi:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja,
- Permenaker No. 2 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi,
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang ruang terbatas – level madya,
- Pedoman teknis dari LSP K3 / LSP Migas / LSP Konstruksi yang terlisensi BNSP.
Lingkup Kompetensi Ahli Madya Ruang Terbatas:
- Analisis kebijakan dan perencanaan sistem K3 ruang terbatas,
- Evaluasi dan audit penerapan prosedur kerja aman,
- Pengembangan program pelatihan dan sertifikasi internal untuk teknisi dan pengawas,
- Perencanaan dan pengujian sistem evakuasi dan penyelamatan,
- Analisis kecelakaan, investigasi insiden, dan pelaporan formal,
- Pengawasan terhadap pelaksanaan permit to work dan inspeksi area,
- Rekomendasi perbaikan sistem manajemen K3 untuk ruang terbatas.
Hasil yang Diharapkan:
- Tersedianya tenaga Ahli Madya bersertifikasi BNSP yang mampu mengelola pekerjaan ruang terbatas secara sistematis dan terintegrasi,
- Terwujudnya budaya keselamatan kerja berbasis sistem yang kuat di lingkungan berisiko tinggi,
- Tercapainya kepatu
Materi Training Ahli Madya Ruang Terbatas Sertifikasi BNSP
- Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan Standar yang Berlaku di Ruang Terbatas dan Peraturan Terkait Lainnya
- Teknik Penilaian Risiko (Risk Assesment) di Ruang Terbatas
- Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)
- Pelaksanaan Pengujian Gas Atmosfir
- Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
- Prosedur Izin Kerja di Ruang Terbatas
- Proses Kerja di Ruang Terbatas sesuai Procedur
- Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
- Kegiatan Tanggap Darurat
- Program Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
- Alat bantu pernapasan
Metode Pembelajaran
- Pemaparan materi
- Tanya jawab
- Diskusi
- Praktik
- Ujian Tertulis dan Interview
Durasi Training
3 Hari Online Training